Lampung Prime - Penjabat (Pj) Sekdakab Tulang Bawang Haryanto,S.E.,M.Ec.,Dev di dampingi Ka.BKPP Andi Supriadi,S.E.,MH Menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Pegawai Non ASN Ta.2024 .Kegiatan ini di laksanakan di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung .(Senin,13/01/2025)
Dalam kesempatan tersebut Pj Sekda Provinsi Lampung Fredy.,SM menyampaikan "Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan penyelesaian penataan pegawai non ASN bisa diselesaikan tepat waktu dan tepat Ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Pasal 66 menyatakan bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut terdapat permasalahan-permasalahan pada instansi pemerintah daerah.
“Dalam rapat koordinasi ini diharapkan agar Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan data pegawai Non ASN yang berada pada lingkungan kerjanya ke BKPSDM yang nantinya waktu penyampaian laporan akan dijadwalkan lebih lanjut”.pungkasnya.
Menurut Pj Sekdakab Tuba Haryanto,S.E.,M.Ec.,Dev menuturkan bahwa saya yang mewakili PJ Bupati Tulangbawang Ir.Ferli Yuledi SP., MM., MT siap melakukan penataan sesuai dengan instruksi undang undang",imbuhnya. (ADV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar